Search This Blog

Setelah Bebas dari Penjara, Ahok Ingin Urus SIM dan 'Touring'

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan keinginan menempuh perjalanan jauh mengendarai mobil. Sebelum melakukan aktivitas tersebut, Ahok terlebih dahulu membuat surat izin mengemudi (SIM).

Keinginan itu disampaikan Ahok di chanel Youtube 'Panggil Saya BTP' yang telah memiliki 8.380 pengingkut.

"Yang paling saya mau lakukan, saya mau bikin SIM ni. SIM saya lewat sudah berakhir pas ulang tahun kemarin (29 Juni). Mau nyetir saya. Terus (hari) Minggu saya mau ke gereja. Sudah lama enggak duduk di geraja. Terus mau touring, sebenarnya saya mau touring tol (Trans) Jawa, Jakarta-Surabaya,) kata Ahok.

Di awal video berdurasi 9 menit 26 detik, Ahok terlihat bersama putra sulungnya, Nicholas Sean di dalam kendaraan yang melaju dengan kecepatan sedang itu. Kabarnya Sean yang menjemput Ahok dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Kamis (24/1) pagi sekitar pukul 07:30 WIB.

Ahok dan putranya duduk di kursi baris kedua kendaraan. Mereka terlihat berbincang layaknya keluarga normal pada umumnya, sampai akhirnya Ahok mengeluarkan dompet dan menunjukkan KTP dan SIM B1 yang telah kedaluwarsa kepada anaknya.

"SIM papah sudah lewat, KTP oh ini SIM B1. Lewat pas ulang tahun, ternyata sudah lewat Juni 2018. Kita bikinnya 2013," ucap Ahok.

Sebelum Ahok resmi bebas, kasus penistaan agama menjerat dirinya akibat ucapannya saat melakukan kerja sebagai Gubernur DKI soal Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Kala itu, Ahok berada di sana untuk menghadiri budidaya kerapu di Kepulauan Seribu.

Dalam sambutannya kala itu di pulau Pramuka, Ahok mencoba meyakinkan program budidaya itu tetap berjalan meskipun nantinya dia yang turut bersaing dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 kalah. Di situlah, Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51

Video kunjungan kerja Ahok di ibu kota kabupaten Kepulauan Seribu itu pun menjadi viral dan ramai setelah diunggah dan mengalami pemotongan dari rekaman keseluruhan oleh Buni Yani.

Ucapan Ahok itu kemudian memicu aksi berjilid-jilid di Jakarta, termasuk 2 Desember 2016 yang lalu fenomenal dengan Aksi 212. Nama 212 selanjutnya terus dipelihara dan terkesan menjadi merek tersendiri bagi sebuah gerakan.

Polisi lalu menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2017. Di tengah upayanya memenangi Pilgub DKI 2017 bersama Djarot Saiful Hidayat dan kerja sebagai gubernur, Ahok pun mengikuti semua proses pemeriksaan di polisi hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hasilnya, majelis hakim PN Jakut memvonisnya bersalah pada 9 Mei 2018. Ahok dianggap melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Ahok tak mengajukan banding atas vonisnya tersebut. Namun saat PN Bandung menjatuhkan vonis pada Buni Yani atas pengunggahan potongan video pidato Ahok, eks kader Gerindra itu mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, MA mementahkan permohonan PK yang diajukan Ahok.

Ahok bebas setelah menjalani masa hukuman 1 tahun 8 bulan dari total 2 tahun vonis.

[Gambas:Youtube] (mik)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2DwVe8i
January 25, 2019 at 10:31PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2DwVe8i
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Setelah Bebas dari Penjara, Ahok Ingin Urus SIM dan 'Touring'"

Post a Comment

Powered by Blogger.