Search This Blog

Buni Yani Mengaku Jumat Akan Dieksekusi Kejari Depok

Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, mengaku aakan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2)

"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

"(Kasus saya) sudah inkrah. Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya bahwa satu kasasi saya ditolak dan kasasi itu jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," ujar Buni.

BUni juga belum mengetahui akan dibawa ke lembaga pemasyarakatan yang mana. Namun, dia menilai eksekusi tersebut merupakan pelampauan wewenang dari kejaksaan.

"Kita anggap jaksa sudah melampaui wewenangnya jika mengeksekusi saya," ucap Buni Yani.

Ia berpendapat langkah kejaksaan itu tak sesuai dengan putusan kasasi MA, karena dalam putusan tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.

"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu, tidak ada menyebutkan apapun. Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," kata dia.

Kendati demikian, dia akan memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik.

Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Atas vonis PN Bandung itu, Buni Yani melakukan langkah hukum lain hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. (Antara/kid)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2HCjz0f
January 31, 2019 at 03:17AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2HCjz0f
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Buni Yani Mengaku Jumat Akan Dieksekusi Kejari Depok"

Post a Comment

Powered by Blogger.