![](https://awsimages.detik.net.id/visual/2015/01/18/baf604cb-44a6-40e2-a982-516df1d7be93_169.jpg?w=650)
"Itu hanya imbauan. Boleh diikuti, boleh tidak dilakukan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis (31/1).
Surat imbauan dari menteri itu dibuat dalam kop resmi Menpora dan ditandatangani oleh sang menteri pada 30 Januari 2019. Surat itu pun ditembuskan ke Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dan Kepala Badan ekonomi Kreatif (Bekraf).
Surat imbauan bernomor 1.30.1/Menpora/I/2019 itu berisi tentang aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pemutaran film. Surat itu ditujukan kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Imam menyatakan alasan dirinya memberikan imbauan guna meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta pada tanah air.
"Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta pada tanah air, dengan ini kami menghimbau kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia untuk dapat memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya setiap pemutaran film. Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih," demikian isi surat terbut.
(ugo/kid)http://bit.ly/2DKgk3d
February 01, 2019 at 03:51AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2DKgk3d
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenpora Akui Imbauan Menyanyikan Indonesia Raya di Bioskop"
Post a Comment