Search This Blog

Kasus Meikarta, KPK Minta Aher Penuhi Panggilan Pekan Depan

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) pekan depan. Aher bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Minggu depan kami rencanakan ada sejumlah saksi juga yang akan diperiksa termasuk mantan Gubernur Jawa Barat yang pernah dipanggil sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1).

Febri meminta Aher untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Meikarta, proyek milik Lippo Group. Sebelumnya, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"Jadi tentu saja dalam proses pemeriksaan berikutnya kami harap bisa hadir dan pemeriksaan bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Kata Febri, KPK juga terus mengikuti proses persidangan terhadap empat terdakwa yang telah dibawa ke meja hijau, yakni pegawai PT Lippo Karawaci Tbk., Billy Sindoro, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen; dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Menurut Febri, sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan akan digunakan untuk mengembangkan kasus dugaan suap tersebut, baik kepada perorangan maupun korporasi, dalam hal ini PT Lippo Cikarang Tbk, anak usaha Lippo Group.

"Kami tentu akan mengembangkan sepanjang ada bukti-bukti yang cukup kuat nanti yang muncul pada fakta persidangan," ujar Febri.

Aher sebelumnya mangkir pada panggilan 20 Desember 2018. Aher diduga tahu proses pengurusan izin proyek Meikarta di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat dakwaan kepada Billy Sindoro dan empat terdakwa lainnya, pejabat Pemprov Jawa Barat era Aher diduga ikut kecipratan uang pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Pejabat tersebut adalah Yani Firman yang merupakan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat.

Dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, pada bulan November 2017 Henry Jasmen P. Sitohan, Fitradjaja Purnama dan Taryudi memberikan uang dalam amplop sejumlah Sin$90 ribu kepada Yani Firman.

Penyerahan uang Sin$90 ribu dalam amplop kepada anak buah Gubernur Jawa Barat itu, dilakukan setelah muncul sengkarut izin antara pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.

Tak berselang lama atau tepatnya 23 November 2017, Aher mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. (fra/wis)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2C4OJHE
January 05, 2019 at 03:41AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2C4OJHE
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Meikarta, KPK Minta Aher Penuhi Panggilan Pekan Depan"

Post a Comment

Powered by Blogger.