Search This Blog

Pakar Hukum Nilai Andi Arief Sulit Dipidana soal Surat Suara

Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief sulit untuk dipidanakan atas cuitannya terkait tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos.

Menurut Fickar, Andi hanya mempertanyakan kebenaran surat suara yang telah tercoblos melalui cuitannya itu. Berbeda jika Andi justru membenarkan soal surat suara yang telah tercoblos.

"Kalau Andi Arief menyatakan 'oh benar ada' itu baru kena. Ini dia hanya mempertanyakan, sulitnya di situ," ujarnya usai diskusi Merawat Keindonesiaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).

Fickar juga menilai cuitan Andi juga tidak dapat disebut sebagai pencemaran nama baik. Menurut dia, seseorang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik jika unggahannya ditujukan kepada individu lainnya bukan kepada badan atau lembaga.

Hukuman atau jerat pidana, dikatakan Fickar, dapat diberikan kepada pembuat dan penyebar utama dari isu tersebut.

"Di KUHP, pencemaran nama baik itu orang, bukan badan. Kalau presiden juga tidak bisa, MK membatalkan semua pencemaran terhadap presiden dan pejabat umum karena khawatir digunakan untuk memberangus kritik," katanya.

Sementara itu Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menilai cuitan Andi sebagai upaya untuk mengacaukan acara politik. Namun, Boni setuju jika Andi dilaporkan ke polisi dan diproses secara hukum karena dianggap telah membangun opini dengan kebohongan.

"Itu salah satu upaya Andi Arief untuk melempar bola panas untuk mengacaukan acara politik. Andi Arief hanya menunjukkan kegenitan saja karena ingin membuat ruwet triapolitika kita, seakan-akan ada upaya untuk curang secara sistematis dan sistemik," ujarnya.

Informasi tujuh kontainer di pelabuhan Tanjung Priok berisi surat suara telah tercoblos kolom nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf pada Rabu (3/1) beredar dalam bentuk rekaman suara di grup-grup aplikasi WhatsApp.

Wasekjen Demokrat Andi Arief turut berkicau melalui akun Twitternya @AndiArief_, meminta agar ada yang mengecek kebenaran informasi tersebut.

KPU dan Bawaslu lantas mengecek ke lokasi jelang tengah malam. Namun, KPU dan Bawaslu serta petugas Bea Cukai setempat tidak mendapati kontainer berisi surat suara.

Pihak kepolisian menangkap dua orang terkait penyebaran kabar tercoblosnya surat suara tersebut. Mereka adalah HY dan LS. HY ditangkap di Bogor dan LS di Balikpapan.

(ugo)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2F7CXAs
January 05, 2019 at 04:07AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2F7CXAs
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pakar Hukum Nilai Andi Arief Sulit Dipidana soal Surat Suara"

Post a Comment

Powered by Blogger.