Search This Blog

Kemenhub Klarifikasi, Tidak Ada Uji KIR Buat Ojek Online

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi terkait penjelasan sepeda motor sebagai angkutan umum, dalam konteks rancangan regulasi ojek online (ojol), yang diwajibkan uji berkala alias uji KIR.

Kemenhub telah memilih mengambil opsi diskresi hingga bisa menjadikan motor sah sebagai angkutan umum dalam regulasi ojol. Poin uji KIR buat motor tertera dalam materi presentasi Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kemenhub terkait regulasi ojol pada Kamis (10/1) di Jakarta.

Dalam materi presentasi itu disebutkan pemenuhan uji berkala merupakan bagian "pengusahaan memenuhi persyaratan motor sebagai angkutan umum".

"Tidak ada itu. Masa iya sepeda motor ada uji berkala," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (11/1).

Menurut Budi motor tidak mungkin diuji berkala seperti angkutan umum lainnya. Apalagi dinilai uji berkala yang pernah diterapkan pada taksi online pernah mendapat penolakan keras.

Uji KIR sendiri sekarang hanya berlaku untuk angkutan umum berplat kuning. Pengujian itu wajib dilakukan masing-masing perusahaan transportasi dengan maksud memastikan seluruh armada beroperasi laik jalan.

"Jadi tidak ada, salah berarti. Taksi online saja tidak ada, apalagi motor," ungkap Budi.

Budi memastikan bahwa masuknya poin uji berkala pada materi presentasi merupakan kesalahan jajarannya.

"Mungkin itu salah slide, lupa itu. Jadi (uji berkala) tidak masuk ya," kata Budi.

Rancangan regulasi ojol, dikenal "Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi" dijanjikan bakal terbit sebagai Peraturan Menteri Perhubungan pada Maret 2019. (ryh/fea)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2AHCd1c
January 13, 2019 at 10:42PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2AHCd1c
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub Klarifikasi, Tidak Ada Uji KIR Buat Ojek Online"

Post a Comment

Powered by Blogger.