Search This Blog

Grab dan Gojek Pelajari Aturan Batas Atas Bawah Tarif Taksi

Jakarta, CNN Indonesia -- Grab dan Gojek kompak buka suara menanggapi aturan batasan tarif atas dan bawah yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Desember 2018 silam.

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan saat ini pihaknya baru mendapatkan dokumen Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Tri lebih lanjut mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh poin dalam aturan tersebut sebelum memberikan tanggapan.

"Saat ini kami masih mempelajari terlebih dahulu secara menyeluruh sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut," jelas Tri melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (28/12).

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya akan menaati aturan perundangan yang berlaku di tempatnya beroperasi.

Senada, Michael Say, VP Corporate Affairs Gojek juga mengatakan pihaknya menghormati aturan yang disahkan oleh Menhub. Namun, ia memastikan akan lebih dulu mempelajari aturan tersebut.

"Saat ini kami masih mempelajari seluruh substansi penting di dalam peraturan tersebut, termasuk dampaknya terhadap seluruh mitra Gocar," imbuh Michael melalui pesan singkat.

Alih-alih mempermasalahkan aturan tarif batas bawah dan atas, Michael mengatakan saat ini Gojek lebih berfokus pada pemberian layanan bagi mitra dan pengguna.

Sebelumnya pada 18 Desember 2018 Menhub Budi Karya Sumadi menanda tangani Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Dalam Pasal 22 beleid tersebut disebutkan besaran tarif batas bawah dan batas atas taksi online ditetapkan oleh menteri perhubungan atau gubernur sesuai dengan wilayah operasi. (evn)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2CCGTq9
December 29, 2018 at 03:54AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2CCGTq9
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Grab dan Gojek Pelajari Aturan Batas Atas Bawah Tarif Taksi"

Post a Comment

Powered by Blogger.